(0984) 21000 dpmptsp@paputeng.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

DPMPTSP Provinsi Papua Tengah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Tengah, DPMPTSP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.