Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5 hari kerja Gratis
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Persyaratan
- Fotokopi KTP Pemilik/Direktur
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian (Badan Usaha)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Fotokopi NIB
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
5 hari kerja
Biaya
Gratis