(0984) 21000 dpmptsp@paputeng.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

5 hari kerja Gratis

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Persyaratan
  1. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Akta Pendirian (Badan Usaha)
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  6. Fotokopi NIB
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
5 hari kerja
Biaya
Gratis