(0984) 21000 dpmptsp@paputeng.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

14 hari kerja Sesuai perhitungan retribusi

IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. Gambar Rencana Bangunan
  5. Fotokopi SPPT PBB
  6. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
14 hari kerja
Biaya
Sesuai perhitungan retribusi