(0984) 21000 dpmptsp@paputeng.go.id
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Izin Lingkungan (UKL-UPL)

Izin Lingkungan (UKL-UPL)

30 hari kerja Gratis

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen UKL-UPL
  3. Fotokopi KTP/Akta Perusahaan
  4. Site Plan/Denah Lokasi
  5. Surat Kepemilikan Lahan
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
30 hari kerja
Biaya
Gratis