Izin Lingkungan (UKL-UPL)
Izin Lingkungan (UKL-UPL)
30 hari kerja Gratis
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Persyaratan
- Surat Permohonan
- Dokumen UKL-UPL
- Fotokopi KTP/Akta Perusahaan
- Site Plan/Denah Lokasi
- Surat Kepemilikan Lahan
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
30 hari kerja
Biaya
Gratis